Saksi dari KPK Beberkan Proses Penyelidikan Kasus Budi Gunawan

Saksi dari KPK Beberkan Proses Penyelidikan Kasus Budi Gunawan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 10:58 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seorang saksi yaitu penyelidik KPK dihadirkan oleh kuasa hukum KPK.

"Baru 1 saksi, Yang Mulia. Saksi lain akan dihadirkan pada sidang berikutnya beserta bukti-bukti," ucap Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Saksi yang dihadirkan merupakan penyelidik KPK yaitu Iguh Sipurba. Kemudian Chatarina menanyakan mengenai mekanisme penyelidikan yang telah dilakukan dalam kasus yang menjerat BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iguh yang telah bekerja di KPK sejak tahun 2005 kemudian menjelaskan mengenai proses yang terjadi dalam ranah penyelidikan. Saat itu Iguh menjalankan tugasnya bersama tim setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan.

"Kasus yang dimaksud sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan yang diberikan kepada sejumlah personel," kata Iguh.

Hingga saat ini, Iguh masih memberikan keterangan sebagai saksi fakta kepada pihak KPK. Baru kemudian pihak pemohon yaitu dari kubu BG akan mengajukan pertanyaan kepada Iguh.


(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads