"Setuju dan MK harus tunduk kepada UU dan putusan MK tahun 2005 (putusan yang menyatakan MK berhak mengadili sengketa Pilkada)," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Jimly jika MK masih menyidangkan hasil pemilu nasional maka pilkada juga harus disidang di MK. Pemilu, menurut Jimly sama saja dengan pemilukada karena di bawah lembaga KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyarankan agar DPR segera membentuk UU supaya MK bisa kembali mengadili sengketa pilkada. Hal itu perlu dilakukan karena MK sendirilah yang memutuskan untuk mengambil kewenang mengadili pilkada dari MA pada masa lalu.
"βJika mereka membuat putusan yang bertentangan putusan MK sebelumnya, maka MK generasi ketiga boleh membatalkan lagi putusan MK generasi kedua dan kembali putusan 200β5," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Ketua MK Akil Mochtar tertangkap basah jual beli perkara kasus pilkada. Buntutnya, MK menutup pintu mengadili perkara pilkada. Lantas keluar Perpu Pilkada yang memberikan kewenangan pengadilan pilkada ke MA. Atas hal ini, MA keberatan.
"Kita menyarankan agar pilkada dikembalikan lagi ke MK dan Komisi II menampung saran dari kita," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi.
(rvk/asp)