PDIP Didesak Selidiki Kasus Penganiayaan Farid Faqih

PDIP Didesak Selidiki Kasus Penganiayaan Farid Faqih

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2005 15:17 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Farid Faqih meminta PDI Perjuangan menyelidiki pengaturan distribusi bantuan untuk Aceh dan kasus penganiayaan yang dialami Koordinator GOWA Farid Faqih."Kami meminta PDIP memelopori terbentuknya tim pencari fakta untuk Aceh, karena distribusi bantuan di sana, selain ditangani sipil juga ada yang ditangani militer yang sangat tertutup," kata Kuasa Hukum Farid Faqih dari YLBHI Munarman saat bertemu perwakilan FPDIP di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (1/2/2005).Selain itu, dia juga meminta PDIP membuat tekanan agar Kapolri mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. "Karena unsur pidana sama selali tidak terpenuhi, apalagi Farid juga sudah mendapat izin secara lisan dari Alwi Shihab (Ketua Satkorlak). Jadi, kalau mau disebut penadah maka Alwi Shihab juga harus disebut penadah juga," katanya.Selain itu, kuasa hukum juga meminta PDIP mendesak sembilan pelaku penganiayaan untuk diseret ke pangadilan HAM. "Kami melihat ada rencana untuk melakukan pemukulan ke Faqih," katanya.Perwakilan FPDIP Gayus Lumbun mengaku sepakat kasus Farid tidak memenuhi unsur-unsur pidana. "Unsur-unsur melawan hukum sama sekali tidak terpenuhi," katanya.Sementara Permadi menambahkan, anggota TNI yang terlibat penganiyaan harus disidik oleh pihak kepolisian. "Berdasarkan UU TNI, mereka yang melakukan pelanggaran pidana biasa, maka harus dihukum dengan pidana biasa juga. Jadi, yang melakukan penyelidikan adalah kepolisian bukan POM," katanya. Untuk itu pihaknya juga akan mengusulkan agar DPR mencari informasi penjelasan mengenai kasus ini, terutama kepada kapuspen TNI Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin, Alwi Shihab yang juga Menko Kesra dan Mayjen Bambang Darmono, salah satu pengurus Satkorlak."Kami juga akan mencoba mengusulkan agar dibentuk pansus. Karena kalau dengan pansus semua akan terungkap," katanya. (umi/)



Berita Terkait