"Apalagi itu kan tidak ada kaitan dengan penetapan tersangka kan, itu sudah selesai ketika diumumkan sudah selesai, nggak ada kaitan, kita kan lihat formalitas penetapan tersangkanya, bukan setelah itu," kata salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Dari 4 saksi fakta yang dihadirkan kemarin dan 4 ahli yang dihadirkan hari ini oleh kubu BG, Chatarina tidak melihat adanya relevansi dengan dalil permohonan praperadilan yang diajukan. Namun, Chatarina masih menilai ada beberapa keterangan ahli yang menguatkan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa bukti salinan berita media massa dan elektronik yang diajukan BG juga tidak terlalu berkaitan dengan praperadilan tersebut. Chatarina pun berkeinginan untuk mengingatkan hakim mengenai hal tersebut.
"Sebenarnya tidak terlalu relevan karena hanya untuk mengingatkan hakim bahwa ada yang menyampaikan demikian. Karena apa, bisa juga kan media salah ketik, salah menafsirkan atau apa," pungkas Chatarina.
(dha/ahy)











































