"Kalau ada daerah yang tidak siap, ditinggal saja agar ikut pemilu berikutnya. Yang sudah siap maka jalan, agar yang tidak siap jangan sampai mengganggu yang sudah siap. Karena ini bisa mengganggu proses," kata Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Tjahjo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat soal revisi UU Pilkada dengan Komisi II. Tjahjo menyatakan 204 provinsi, kabupaten, dan kota telah siap mengikuti Pilkada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga mengusulkan agar ambang batas kemenangan Pilkada tetap 30 persen. Soal tahapan uji publik, pemerintah menyatakan tak perlu dilakukan penambahan waktu dan dilaksanakan saja lewat DPRD seturut tahapan KPU seperti sediakala, agar tak mengganggu tahapan Pilkada.
"Calon kan diusulkan oleh parpol. Saya kira nggak mungkin parpol memunculkan orang yang bermasalah. Pasti parpol akan mengusulkan yang terbaik di daerahnya. Uji publik waktunya tidak usah diperpanjang," ujar Tjahjo.
Tak perlu ada pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh intelektual untuk uji publik. Uji publik cukup sehari saja. Secara keseluruhan, revisi UU Pilkada memang ditargetkan selesai sebelum reses DPR selepas 17 Februari 2015.
"Kalau sampai tanggal 17 nggak putus (revisi disahkan jadi UU), ya kembali ke UU lama dong," tandas Tjahjo.
(dnu/ahy)










































