Pengacara Nilai Keterangan Ahli dari BG Malah Menguntungkan KPK

Pengacara Nilai Keterangan Ahli dari BG Malah Menguntungkan KPK

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 20:20 WIB
Pengacara Nilai Keterangan Ahli dari BG Malah Menguntungkan KPK
Saksi ahli di Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Jakarta - Tim kuasa hukum KPK yang digawangi Chatarina M Girsang menilai keterangan dari 4 ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) tidak menguatkan pihak BG. Malah beberapa keterangan ahli tersebut menguatkan dalil dari KPK.

"Ya kalau ahli ada juga yang kalau menurut saya keterangan ahli tidak menguatkan dalilnya pemohon, tapi ada beberapa yang justru menguntungkan atau menguatkan atau jawabannya termohon," ucap Chatarina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Beberapa keterangan ahli yang dianggap menguatkan KPK yaitu mengenai kewenangan pengangkatan penyidik dan penetapan tersangka di akhir penyidikan. Chatarina yakin bahwa hakim bisa menilai itu secara objektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi mengenai kewenangan pengangkatan penyidik bukan kewenangan praperadilan untuk menilai, terus mengenai tadi juga ahli tidak bisa menyatakan adanya aturan tertulis bahwa penetapan tersangka harus di akhir atau di awalโ€Žโ€Ž," ucap Chatarina.

โ€ŽKeempat saksi yang dihadirkan oleh pihak BG yaitu Prof Romli Atmasasmita, Prof I Gede Panca Astawa, Dr Chairul Huda, dan Dr Margarito Kamis. Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.

(dha/ahy)


Berita Terkait