"Ya kalau ahli ada juga yang kalau menurut saya keterangan ahli tidak menguatkan dalilnya pemohon, tapi ada beberapa yang justru menguntungkan atau menguatkan atau jawabannya termohon," ucap Chatarina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Beberapa keterangan ahli yang dianggap menguatkan KPK yaitu mengenai kewenangan pengangkatan penyidik dan penetapan tersangka di akhir penyidikan. Chatarina yakin bahwa hakim bisa menilai itu secara objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKeempat saksi yang dihadirkan oleh pihak BG yaitu Prof Romli Atmasasmita, Prof I Gede Panca Astawa, Dr Chairul Huda, dan Dr Margarito Kamis. Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.
(dha/ahy)











































