"Saya pikir hal itu perlu ditanyakan. Apa urgensinya? Apa nilai kemaslahatan? Apakah sebegitu penting sampai diatur dalam UU," ujar Lukman usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (11/2/2015).
Lukman menilai hal tersebut merupakan masalah pribadi. Menurutnya, permasalahan masih perawan atau tidaknya siswi sekolah perlu dilihat bukan hanya apakah sudah melakukan hubungan suami istri, namun juga dimungkinkan karena penyebab yang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terkesan tidak menyetujui dengan rencana tes keperawanan itu, Lukman tidak akan mengirim surat kepada DPRD maupun Pemda. Pasalnya, kewenangan tersebut ada pada daerah.
"Kami tak akan kirim surat sebab itu kewenangan daerah," tutup Lukman.
Komisi D DPRD Jember mengusulkan dibuatnya Raperda Akhlahul Karimah pada Rakor Baleg bersama Diknas pada Rabu (4/2) yang lalu. Salah satu isi dari raperda itu adalah mengenai keperawanan yang dijadikan syarat kelulusan siswi jelang Ujian Nasional ini. Anggota Komisi D DPRD Jember beranggapan bahwa siswi SMP dan SMA di Jember sudah banyak yang melakukan hubungan suami istri di luar nikah, termasuk seks bebas.
(ear/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini