Dalam penjelasannya, pengajar di Universitas Khairun, Ternate ini sempat memberi cukup banyak penjelasan. Termasuk hak prerogratif Presiden yang tak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Saat itu kuasa hukum Budi Gunawan pun cukup banyak mengajukan pertanyaan kepada Margarito. Namun tim biro hukum KPK memilih untuk tidak mengajukan satu pun pertanyaan kepada Margarito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut berbeda saat tim kuasa hukum KPK berhadapan dengan 3 saksi ahli lain yang juga ikut dihadirkan dalam persidangan. Saksi ahli pertama, yakni โProf Romli Atmasasmita, bahkan sempat dicecar pertanyaan oleh KPK mengenai aturan pimpinan KPK yang harus berjumlah 5 orang, serta alasan yang melatarbelakanginya.
Saksi kedua hingga keempat juga banyak ditanyai berbagai hal teknis seputar hukum pidana dan tata negara. Saat ini saja, sidang harus diskors dulu selama 1 jam, setelah nanti akan kembali dibuka pukul 19.00 WIB untuk memberikan tim KPK mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli keempat, yakni Chairul Huda, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah, Jakarta.
(rni/mok)











































