Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Margarito Kamis Tak Ditanya KPK

Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Margarito Kamis Tak Ditanya KPK

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 19:00 WIB
Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Margarito Kamis Tak Ditanya KPK
Jakarta - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh kubu Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Berbeda dengan tiga ahli sebelumnya, Margarito malah tidak ditanya apa pun oleh tim biro hukum KPK.

Dalam penjelasannya, pengajar di Universitas Khairun, Ternate ini sempat memberi cukup banyak penjelasan. Termasuk hak prerogratif Presiden yang tak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Saat itu kuasa hukum Budi Gunawan pun cukup banyak mengajukan pertanyaan kepada Margarito. Namun tim biro hukum KPK memilih untuk tidak mengajukan satu pun pertanyaan kepada Margarito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa dari kami tidak ada pertanyaan Yang Mulia," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina โ€ŽMaria Girsang kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (11/2/2015).

Hal tersebut berbeda saat tim kuasa hukum KPK berhadapan dengan 3 saksi ahli lain yang juga ikut dihadirkan dalam persidangan. Saksi ahli pertama, yakni โ€ŽProf Romli Atmasasmita, bahkan sempat dicecar pertanyaan oleh KPK mengenai aturan pimpinan KPK yang harus berjumlah 5 orang, serta alasan yang melatarbelakanginya.

Saksi kedua hingga keempat juga banyak ditanyai berbagai hal teknis seputar hukum pidana dan tata negara. Saat ini saja, sidang harus diskors dulu selama 1 jam, setelah nanti akan kembali dibuka pukul 19.00 WIB untuk memberikan tim KPK mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli keempat, yakni Chairul Huda, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah, Jakarta.

(rni/mok)


Berita Terkait