Syarifuddin adalah terpidana korupsi 4 tahun penjara. Sebelum menyandang status 'koruptor', Syarifuddin adalah sosok yang begitu dihormati: hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun roda kehidupan dia berubah pada 1 Juni 2011, kala tim penyidik KPK menangkap Syarifuddin di kediamannya di Sunter, saat dia tengah menerima uang panas. Saat itu, kurator Puguh Wirawan mendatangi Syarifuddin dan memberikan uang yang disimpan dalam tas merah.
Kurang dari satu hari kemudian KPK menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka penerima suap Rp 250 juta lantaran menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI, bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah yang dilakukan secara nonboedel pailit oleh para kurator.
Kasus ini lantas bergulir ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif PN Jakarta Pusat Syarifuddin terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syarifuddin, telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dalam dakwaan keempat.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI dan di tingkat kasasi.
(fjp/nrl)











































