Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Nota Keberatan Ismoko
Selasa, 01 Feb 2005 14:17 WIB
Jakarta - Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri hingga kini belum menerima nota keberatan dari Brigjen Pol Samuel Ismoko terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. Hari ini merupakan hari terakhir bagi Ismoko untuk memberikan keputusan menerima atau tidak vonis sidang minggu lalu."Kalau seandainya ada nota keberatan biasanya dibacakan di depan komisi yang dipimpin oleh ketua, nanti kita putuskan," ujar anggota majelis sidang komisi Irjen Pol Dadang Garnida di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/2/2005). Hal senada dikatakan Sekretaris Majelis Sidang Komisi Irjen Pol Supriyadi kepada detikcom. "Sampai sekarang kita belum terima adanya nota keberatan atau tidak," katanya singkat. Menurut informasi yang dihimpun wartawan, pembacaan nota keberatan tertunda karena meninggalnya salah seorang kerabat Ketua Sidang Komisi Komjen Pol Adang Dorodjatun. Karena kondisi itu, menurut Dadang Gardida, nota keberatan bisa saja dikirimkan besok atau lusa. Berbeda dengan keterangan Dadang, Supriyadi mengatakan paling lambat hari ini nota keberatan diserahkan secara tertulis kepada pejabat yang membuat sidang Komisi Kode Etik, yakni Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar. "Jadi jika sudah lewat dari 7 hari yaitu hari ini tidak bisa lagi. Ini berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 33 tentang pelaksanaan sidang kode etik," jelas Supriyadi. Ismoko disidang dalam kasus dugaan penyelewengan jabatan saat menangani perkara pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Sidang minggu lalu memutuskan dirinya tidak boleh melakukan peyidikan selama 1 tahun.
(rif/)











































