Mandra 'Si Doel' Bantah Korupsi: Orang Makan Cabe, Ngapa Saya yang Kepedesan

Mandra 'Si Doel' Bantah Korupsi: Orang Makan Cabe, Ngapa Saya yang Kepedesan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 17:42 WIB
Depok - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih sebagai tersangka dugaan korupsi program siar di TVRI tahun 2012. Pria yang namanya melambung dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu membantah tuduhan jaksa.

"Kalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apa pun bentuk yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat. Saya ikhlas," kata Mandra sambil menangis terisak. Hal ini dikatakan Mandra di kediamannya, Jalan Radar Ari, Gang Haji Anam, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (11/2/2015).

Menurut Mandra, dia tidak tahu sama sekali dengan apa yang dituduhkan jaksa. Dia sendiri sudah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan transaksi dengan TVRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memang dibodohi, percaya saja sama orang. Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang. Tapi mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," terang Mandra.

Saat menggelar jumpa pers, Mandra ditemani oleh pengacaranya, Sonie Sudarsono, yang menjelaskan kronologi kejadian. PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra, sejatinya sudah mati izin kontraknya. Makanya dia heran saat datang tawaran dari TVRI untuk mempergunakan kembali film-film yang dimiliki Mandra untuk ditayangkan lagi.

"Itu yang kami pertanyakan, mengapa ketika itu disangggupi oleh Saudara Iwan, tidak dipakai untuk bertransaksi dengan pihak TVRI," kata Sonie.

Sonie meminta pihak Kejaksaan bisa menjelaskan persoalan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Mandra. Dari nilai kontrak Rp 40,7 miliar, perusahaan Mandra mendapat bayaran Rp 1,6 miliar, Nilai itu hasil penjualan 3 judul sinetron Jinggo (26 episode), Gue Sayang (20) dan Zorro (25).

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Nilai proyeknya ditaksir sampai Rp 40 miliar.


(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads