"Kalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apa pun bentuk yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat. Saya ikhlas," kata Mandra sambil menangis terisak. Hal ini dikatakan Mandra di kediamannya, Jalan Radar Ari, Gang Haji Anam, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (11/2/2015).
Menurut Mandra, dia tidak tahu sama sekali dengan apa yang dituduhkan jaksa. Dia sendiri sudah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan transaksi dengan TVRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menggelar jumpa pers, Mandra ditemani oleh pengacaranya, Sonie Sudarsono, yang menjelaskan kronologi kejadian. PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra, sejatinya sudah mati izin kontraknya. Makanya dia heran saat datang tawaran dari TVRI untuk mempergunakan kembali film-film yang dimiliki Mandra untuk ditayangkan lagi.
"Itu yang kami pertanyakan, mengapa ketika itu disangggupi oleh Saudara Iwan, tidak dipakai untuk bertransaksi dengan pihak TVRI," kata Sonie.
Sonie meminta pihak Kejaksaan bisa menjelaskan persoalan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Mandra. Dari nilai kontrak Rp 40,7 miliar, perusahaan Mandra mendapat bayaran Rp 1,6 miliar, Nilai itu hasil penjualan 3 judul sinetron Jinggo (26 episode), Gue Sayang (20) dan Zorro (25).
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Ketiganya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Nilai proyeknya ditaksir sampai Rp 40 miliar.
(mok/nrl)