Pemerintah Minta MK Tolak Judicial Review atas UU SDA

Pemerintah Minta MK Tolak Judicial Review atas UU SDA

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2005 14:06 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas UU Nomer 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pemerintah meminta MK menyatakan UU No.7/2004 tentang SDA tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berlaku sebagaimana mestinya.Pernyataan ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam persidangan judicial review atau uji materill atas UU SDA yang diajukan Walhi cs di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/2/2005).Djoko menyatakan UU No.7/2004 mengatur pengusahaan SDA dengan lebih ketat. Di antaranya pengusaha baru dapat diberikan izin bila penggunaan air pada suatu tempat tertentu dari suatu sumber air, pemanfaatkan wadah air dari suatu tempat tertentu, atau pemanfaatan daya air pada suatu tempat tertentu.Sehingga, lanjut Djoko, pihak swasta atau perseorangan hanya dapat melakukan eksploitasi SDA pada tempat tertentu sesuai dengan izin pengusahaan, termasuk alokasi air yang diberikan pemeruintan. Dengan demikian pemerintah tetap memegang kendali atau kontrol trehadap penggunaan SDA. Selain itu pemerintah juga mengadakan pengawasan terhadap mutu pelayanan, memfasilitasi pengaduan masyarakat, serta mewajibkan pengusaha melakukan kegiatan konservasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.Sementara anggota Komisi IV DPR Erman Suparno menyatakan pengesahan UU No.7 sudah sesuai prosedur. DPR telah mendatangkan para pakar dari UI, UGM, IPB dan Unhas serta wakil masyarakat melalui LSM untuk menerima masukan dari mereka dan membahasnya.Soal pandangan pemohon mengenai pengambilan keputusan yang tidak melalui voting, Erman menyatakan usulan voting hanya dilontarkan sebagian anggota. "Sebagian besar anggota tidak menyetujui usulan tersebut," katanya.Sidang kemudian diskors pada pukul 13.00 WIB dan akan dilanjutkan sejam kemudian. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pernyataan dari pemohon dan saksi ahli. (gtp/)


Berita Terkait