Pemeriksaan hiu dilakukan dokter hewan dan World Wildlife Fund (WWF). Juga disaksikan PLTU dan pihak terkait. Tim medis pemeriksa satwa, Drh Dwi Suprapti, mengatakan, tubuh hiu terluka cukup parah. Ada luka sayatan berukuran 4 cm dan memanjang serta berkedalaman 27 cm.
"Diakibatkan oleh benda tajam," kata Dwi tanpa merinci jenis atau sumber benda tajam tersebut, Rabu (11/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi otomatis hiu itu tidak mungkin bertahan lama hidup di intake kanal PLTU Paiton," imbuh Dwi.
Berdasarkan observasi, sebelum dievakuasi, ikan pemakan plankton itu telah mati selama 8 jam. Kemudian, ikan dengan nama asing 'whale shark' itu dikuburkan di area penampungan batu bara PLTU Paiton, Selasa (10/2) petang.
Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Sudirman Saad di akun twitternya, Rabu (11/2/2015), menyebut berbagai upaya telah dilakukan agar hiu tersebut keluar dari kanal. Mulai dari menggiring hingga menggunakan crane. Namun sang hiu tak bisa kembali ke muara dan akhirnya menemui ajal di kanal.
(bdh/try)











































