"Ya tentu akan kita sampaikan kepada presiden sebagaimana mestinya," kata anggota tim 9, Jimly Asshiddiqie di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Setelah dari KPK, Tim 9 langsung akan menuju kantor Komisi Yudisial untuk membahas soal proses persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Setelah itu, baru tim 9 akan menemui presiden untuk memberitahu soal ancaman serius yang ditujukan kepada para penyidik dan pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua MK itu mengingatkan, aksi ancaman terhadap penyidik adalah melanggar hukum. Aksi ancaman itu juga bisa dikategorikan obstruction of justice.
"Dengan ancaman ini, saya rasa semua pihak harus mawas diri dan kita harapkan nanti presiden akan mengambil langkah yang berarti," tegas Jimly.
Berbagai ancaman memang diterima para penyidik dan pegawai KPK seminggu belakangan ini. Ancaman-ancaman itu berupa SMS, telepon, bahkan sampai ada yang dibuntuti.
Kini, bola ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah akan mengambil langkah untuk menyelesaikan semua ketegangan ini, sehingga secara otomatis ancaman terhadap penyidik akan mereda. Atau presiden malah memilih langkah untuk tetap membiarkan ketegangan terjadi.
(kha/mok)










































