Ba'asyir Ditanya soal Istimata
Selasa, 01 Feb 2005 14:04 WIB
Jakarta - Tuntutan terhadap Abu Bakar Ba'asyir akan dibacakan pada sidang 8 Februari mendatang. Sedangkan dalam sidang Selasa (1/2/2005), Ba'asyir dicecar jaksa pertanyaan tentang istimata.Jaksa menyatakan, istilah istimata ditemukan dalam makalah yang Ba'asyir sampaikan dalam Kongres Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Solo pada Agustus 2000 silam. "Istimata adalah mengorbankan diri dalam berjihad," kata Ba'asyir dalam sidang kasus bom Marriott di Auditorium Deptan, Ragunan, Jaksel.Apakah tindakan Amir Latin Sani, pelaku bom Marriott, masuk kategoriistimata?" tanya Jaksa Salman Maryadie.Menurut Ba'asyir, tindakan Latin Sani wujud dari istimata. Tapi benar tidaknya perbuatan itu perlu dilihat berdasarkan syariat Islam."Istimata menurut Islam adalah mengorbankan diri untuk memerangi musuh. Menurut syariat Islam, istimata yang dibolehkan adalah yang menguntungkan umat Islam. Yang tidak boleh adalah yang membuat musuh naik moralnya, dan memuat orang Islam terkena fitnah," urai pendiri Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Solo, ini.Dalam sidang itu, Ba'asyir juga mengaku tidak pernah memerintahkan dan membicarakan kepada Amrozi dan Mubarok masalah pengeboman di Bali. Dia juga membenarkan mengenal Muklas, Hambali, Faiz Abu Bakar Bafana dan Imam Samudera."Tapi mereka semua saya temui di Malaysia. Hanya Hambali saja yang pernah ketemu saya lagi waktu Kongres MMI," katanya.Jaksa YakinHingga sidang sekarang ini, jaksa berpendapat bahwa Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam peristiwa bom Bali dan Marriott. "Harap diingat, yang dijadikan bukti dalam UU Terorisme berbeda dengan yang diatur dalam KUHP. Pasal 27 UU Terorisme menyebutkan sampai coretan, titik koma, dan informasi bisa dijadikan bukti. Sehingga cukup banyak alat bukti yang kami ajukan," kata Jaksa Salman Maryadie.Menurutnya, walaupun tidak terlibat langsung, Ba'asyir masih dapat dikenakan tuduhan turut serta. Beberapa yurisprudensi menyatakan yang namanya turut serta atau bersama-sama tidak harus melakukan seluruh komponen pidana, tapi melakukan sebagian pidana saja sudah cukup.Pengacara Ba'asyir, M Assegaf menyatakan, dalam sidang tuntutan minggu depan, Jaksa seharusnya menuntut bebas Ba'asyir. Alasannya, dari saksi-saksi yang dihadapkan, tidak ada yang memberatkan, justru malah meringankan. "Dan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa perbuatan mereka atas perintah atau inspirasi Ustadz," tandas Ba'asyir.
(nrl/)











































