"Saya akan membacakan surat yang ditujukan kepada saya tadi. Sifatnya confidental, tapi buat saya tidak ada yang rahasia. Semuanya terbuka," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Usai membacakan surat tersebut dia langsung menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/2) pekan depan. Kubu Agung diminta memperkuat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi surat dari Ical yang dibacakan oleh Muladi:
Ditujukan kepada: Mahkamah Partai
Nomor: DPP/14/Golkar
9 Februari 2015
Merujuk surat MPG perihal pemanggilan sidang MPG, bersama ini kami sampaikan bahwa MPG sudah buat SK pada 23 Desember 2014, yang dihadiri Muladi, Natabaya, dan kepaniteraan MPG, yang secara lengkap keputusan berikut:
1. Munas Bali-Jakarta melakukan mediasi untuk islah yang berlaku untuk mempertimbangkan kebesaran Golkar.
2. Menggelar Munas gabungan kalau tidak bisa, yang diikuti seluruh pemilik suara dan diikuti oleh Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sebagai perwakilan dua kubu.
3. Menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri sesuai Undang-Undang Parpol
Berdasarkan 3 poin itu, maka kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Telah dilakukan upaya rekonsiliasi melalui juru runding, beberapa kali. Telah dicapai beberapa kesepahaman, di antaranya melalui pengadilan, dan yang menang harus mengakomodasi yang kalah.
2. Munas gabungan tidak dikenal dalam AD/ART Partai Golkar, secara historis akan menjadi preseden buruk, karena setiap ada pelanggaran konstitusi selalu ditoleransi.
Pada 12 Januari 2015 kami sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perlu kami tegaskan, langkah hukum ini kami tempuh sesuai rekomendasi MPG, dan langkah hukum dapat memberi kepastian hukum lebih cepat, setidaknya 60 hari setelah gugatan masuk ke pantitera.
Dengan menyesal kami tidak akan hadir karena ingin konsisten pada langkah hukum yg berproses di PN Jakarta Barat.
Ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
(bpn/trq)










































