"Dari LPSK, kami mendengar ada informasi ancaman tersebut. Kami sudah berkoodinasi dengan KPK," ujar anggota LPSK Edwin Partogi dalam perbincangan, Rabu (11/2/2015).
Namun sampai saat ini, KPK belum meminta bantuan perlindungan. Edwin mengatakan, memang dalam ketentuan yang ada, inisiatif untuk perlindungan harus berasal dari pihak yang merasa mendapatkan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya pihak KPK menyatakan memerlukan perlindungan, Edwin mengatakan LPSK siap untuk bekerja secara maksimal.
"Sudah menjadi tugas kami sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Edwin.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada ancaman yang didapatkan tim KPK. Ancaman itu dilayangkan kepada tim penyidik dan juga pegawai KPK terkait penanganan perkara yang sedang ditangani lembaga antikorupsi itu.
Kabarnya, keluarga dari tim KPK itu juga ikut diancam. KPK membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh mengenai ancaman-ancaman ini.
(fjp/mok)