LPSK Tawarkan Perlindungan Soal Penyidik yang Diancam, KPK Belum Merespon

LPSK Tawarkan Perlindungan Soal Penyidik yang Diancam, KPK Belum Merespon

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 15:57 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima informasi adanya ancaman terhadap penyidik dan pegawai KPK lainnya. Namun KPK belum melayangkan permintaan resmi untuk meminta bantuan perlindungan.

"Dari LPSK, kami mendengar ada informasi ancaman tersebut. Kami sudah berkoodinasi dengan KPK," ujar anggota LPSK Edwin Partogi dalam perbincangan, Rabu (11/2/2015).

Namun sampai saat ini, KPK belum meminta bantuan perlindungan. Edwin mengatakan, memang dalam ketentuan yang ada, inisiatif untuk perlindungan harus berasal dari pihak yang merasa mendapatkan ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menawarkan perlindungan. Saat ini kami menunggu respon dari KPK," ujar Edwin.

Jika nantinya pihak KPK menyatakan memerlukan perlindungan, Edwin mengatakan LPSK siap untuk bekerja secara maksimal.
"Sudah menjadi tugas kami sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Edwin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada ancaman yang didapatkan tim KPK. Ancaman itu dilayangkan kepada tim penyidik dan juga pegawai KPK terkait penanganan perkara yang sedang ditangani lembaga antikorupsi itu.

Kabarnya, keluarga dari tim KPK itu juga ikut diancam. KPK membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh mengenai ancaman-ancaman ini.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads