"Perusahaan ini sudah empat tahun. Dia memalsukan dokumen berupa buku pelaut untuk memberangkatkan para pelaut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Ketiga tersangka adalah RA selaku pemilik PT Lakemba Perkasa Bahari, HN selaku karyawan RA dan JL selaku penjual buku pelaut. Ketiganya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, tanggal 21 Januari 2015. Berawal ketika sebuah mobil Isuzu B 7271 XK yang ditemukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Mobil dikemudikan oleh seorang berinisial AS yang mengangkut 10 orang ABK yang akan diberangkatkan oleh PT Lakemba Perkasa Bahari yang beralamt di Jl Masjid At-Taqwa Jatisampurna, Bekasi," jelas Adi.
Saat itu kesepuluh orang tersebut akan dikirim ke perusahaan Imperial Shipping Logistic, Co.Ltd di Trinidad, Spanyol dengan kelengkapan dokumen berupa Buku Pelaut yang diduga palsu.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), ternyata dari 10 dokumen itu hanya 1 yang asli. Sisanya 9 Buku Pelaut palsu," ungkapnya.
Petugas kemudian mengembangkan penemuan tersebut, hingga akhirnya melakukan penggerebekan ke perusahaan tersebut di Bekasi. Di sana, ditemukan ratusan buah Buku Pelaut.
"Dari hasil pemeriksaan, agen tersebut mengaku membeli Buku Pelaut tersebut dari tersangka JL yang dibelinya seharga Rp 350 ribu," imbuhnya.
Dari keterangan JL, ia mengaku membeli Buku Pelaut palsu tersebut dari seseorang yang kini masih dilacak. Sementara pemilik agen perusahaan dibantu oleh tersangka HN untuk mengisi data-data calon ABK ke dalam Buku Pelaut dengan membubuhkan stempel Kesyahbandaran Tanjung Priok yang dipalsukan.
"Perusahaan tersebut sudah memberangkatkan ribuan pelaut dengan Buku Pelaut palsu. Hal ini kita tengarai dari temuan buku administrasi di mana ada sekitar 3 ribuan pendaftar yang sudah diregistrasi oleh perusahaan tersebut. Rata-rata diberangkatkan ke Eropa, Amerika Latin, Tiongkok dan Taiwan," katanya.
Sementara itu, Kanit Dokumen Pelaut Syahbandar Tanjung Priok, Hani Mamengko, memastikan PT Lakemba Perkasa Bahari tak pernah terdaftar sebagai perusahaan yang bisa menyalurkan pelaut. Sedangkan untuk calon pelaut sendiri, kata dia, harus memiliki sertifikat basic safety training atau sertifikat keterampilan.
"Untuk pelatihannya ini sekitar 8 harian di di Diklat Pelayaran atau lembaga diklat lainnya yang di approve oleh Kementerian Perhubungan," kata Hani.
(mei/mok)