"Oleh karena pihak pemohon telah menyampaikan posiva dan petita serta masih harus menyerahkan bukti-bukti tambahan maka sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan," ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi sambil mengetok palu tiga kali di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Sidang pun ditutup dan Mahkamah Partai meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya pada saat sidang berlangsung, pihak pemohon dicecar soal bukti-bukti yang masih kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Termohon 3 untuk 'licik' itu bertentangan dengan posisi beliau. Di Munas Bali posisi dia adalag Ketua SC sehingga tidak bisa mengarahkan peserta. Sehingga dalam posisinya seharusnya dia bersikap fair dan netral," jawab Waketum kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita.
(bpn/trq)











































