"Oleh karena pihak pemohon telah menyampaikan posiva dan petita serta masih harus menyerahkan bukti-bukti tambahan maka sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan," ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi sambil mengetok palu tiga kali di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Sidang pun ditutup dan Mahkamah Partai meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya pada saat sidang berlangsung, pihak pemohon dicecar soal bukti-bukti yang masih kurang.
"Saudara dalam gugatan sering menyalahkan termohon 3 (Nurdin Halid) bahwa telah mengarahkan peserta Munas Bali untuk 'licik', apakah ada buktinya? Sebagai pendukung calon kan sah-sah saja mengarahkan pemilih untuk galang dukungan," tanya anggota Mahkamah Partai Andi Mattalatta.
"Pernyataan Termohon 3 untuk 'licik' itu bertentangan dengan posisi beliau. Di Munas Bali posisi dia adalag Ketua SC sehingga tidak bisa mengarahkan peserta. Sehingga dalam posisinya seharusnya dia bersikap fair dan netral," jawab Waketum kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita.
(bpn/trq)











































