Hakim Riswan yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung sebelumnya diancam dengan sanksi pemecatan karena dugaan menerima suap Rp 20 juta. Tetapi majelis berpendapat uang Rp 20 juta itu bukanlah suap melainkan hanya pinjaman.
"Menjatuhkan sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani masa sanksi," ujar Ketua MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Riswan membantah. Dia menegaskan uang Rp 20 juta itu berupa pinjaman pribadi dan tidak terkait perkara yang sedang diadilinya pada saat itu. Riswan juga mengembailkan Rp 13 juta kepada pengacara tersebut.
"Menerima pembelaan terlapor, menyatakan terlapor hanya terbukti melakukan pinjaman karena telah mengembalikan uang yang diberikan saudara pelapor sebesar Rp 13 juta," ujar Abbas.
Meski menerima pembelaan Riswan, majelis sidang etik tetap menyatakan Riswan bersalah. Riswan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim tentang asas kejujuran dan profesionalitas.
"Menyatakan terlapor melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim tidak boleh bertemu pihak berpekara di luar persidangan," ujar Abbas dalam pertimbangannya.
Atas vonis itu, Riswan mengaku bersykur dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga mengaku meminjam uang karena pada kala itu dirinya mengalami himpitan ekonomi.
"Terimakasih, saya berjanji akan memperbaiki diri saya," ucap Riswan.
(rvk/asp)











































