Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hari ini memeriksa politikus PDIP Emir Moeis sebagai saksi atas kasus dugaan yang menyangkut Ketua KPK Abraham Samad. Samad dilaporkan LSM KPK Watch Indonesia dengan dugaan melanggar pasal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya hari ini, sedang diperiksa," kata Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi di kantornya, (11/2/2015).
Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.
"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujar Rikwanto saat itu.
(idh/fjp)