Sidang perdana Annas digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (11/2/2015). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Gaol.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Annas dengan tiga perbuatan menerima suap. JPU yang dipimpin oleh Irene Putrie dalam dakwaannya menyatakan kasus pertama Annas adalah telah menerima uang sebesar Rp 166.100 dollar US atau sekitar Rp 2 miliar dari salah seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung pada September 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Annas langsung menelepon Gulat meminta uang Rp 2,9 miliar dengan dalih uang itu untuk anggota DPR RI komisi IV untuk mempercepat pengesahan perubahan lahan.
Namun Gulat dan Edison hanya menyanggupi 166.100 US Dollar atau sekitar Rp 2 miliar. "Dengan perincian dari Edidon sebesar 125 ribu US Dollar atau setara Rp 1,5 miliar, dan dari Gulat 41.100 US dollar setara Rp 500 juta," ujar JPU.
Untuk dakwaan pertama, Annas diancam pidana pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU Tipikor.
Kasus suap kedua, Annas didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung. "Uang itu diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Riau memberikan pekerjaan proyek PU di Pemprov Riau," ujar Irene.
Pada tahun 2014, perusahaan milik Edison yaitu PT Citra Hokiana Triutama memenangkan sejumlah proyek dari dinas pekerjaan umum Pemprov Riau antara lain peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti senilai Rp 18 miliar.
Untuk suap kedua ini, Annas didakwa pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU Tipikor.
Kasus suap lainnya yang menjerat Annas adalah karena ia menerima hadiah uang dalam bentuk dollar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang nilainya setara Rp 3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya Rp 8 miliar.
Diduga uang itu agar Annas bisa memasukkan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex AGro dalam surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu.
Uang sebesar Rp 3 miliar itu dititipkan melalui Gulat Medali Emas Manurung. Bahkan Gulat sendiri menerima uang Rp 650 juta dari Suheri.
Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU Tipikor. "Jadi kalau ditotal, terdakwa telah menerima suap Rp 5,5 miliar," ujar Irene usai sidang.
Usai dibacakan berkas dakwaan, Annas mengaku tidak mengerti dengan dakwaan kedua. "Dakwaan kedua (suap Rp 500 juta) saya tidak mengerti, karena saya belum pernah dimintai keterangan dan dikonfirmasi soal kasus itu," ujarnya saat ditanya majelis hakim soal dakwaan dari JPU.
Meski begitu, Annas dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Soal keberatan klien kami, nanti akan kami singgung di pledoi kami nanti yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum Annas.
Saat majelis hakim menutup sidang, sejumlah massa yang mengenakan pakaian LSM Ganyang Mafia Hukum berteriak di luar ruangan sidang. "Gantung koruptor!"
Sebelumnya massa itu sempat beroasi di halaman Pengadilan Tipikor saat jaksa membacakan berkas dakwaannya.
(ern/try)











































