Cerita Icuk Pembunuh PSK Hamil yang Sembunyi 12 Jam di Selokan

Cerita Icuk Pembunuh PSK Hamil yang Sembunyi 12 Jam di Selokan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 12:42 WIB
Cerita Icuk Pembunuh PSK Hamil yang Sembunyi 12 Jam di Selokan
Semarang - Sukowati (24) alias Icuk sempat bersembunyi di gorong-gorong selokan selama 12 jam setelah menghabisi nyawa kekasihnya di Resosialisasi Argorejo Sunan Kuning Semarang. Di selokan itu ia berusaha menghubungi temannya dengan SMS untuk mengambil motor miliknya di lokasi kejadian.

Pelaku yang sudah memiliki istri itu menghajar korban NH (18) alias Ririn haris Selasa (10/2) dini hari kemarin di wisma Umi Kasum di Jalan Argorejo gang 1 dengan sadis. Melihat kekasih gelapnya berlumuran darah, ia memanggil taksi bermaksud membawa ke RS. Namun ketika taksi tiba dan ia hendak memasukkan korban ke taksi, warga memergokinya. Icuk pun dimassa warga.

"Saya dikeroyok warga terus lari ke arah kuburan," kata Icuk di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat pemakaman, ia menuruni tebing sampai bangunan kosong di bawah. Icuk kemudian merangkak di selokan depan gedung itu hingga masuk ke gorong-gorong di depan warung. Ia terus berada di sana sejak pukul 05.00 hingga sekitar pukul 17.00.

"Saya di situ terus. SMS-an sama teman minta ambilin motor," ujarnya.

Dari dalam gorong-gorong itu ia mendengar percakapan orang-orang yang mencarinya. Anjing pelacak juga sempat melintas di jalan dekat selokan. Ketika hari mulai gelap, Icuk bermaksud keluar selokan, tapi ternyata polisi sudah ada di sana dan ia di sergap.

Dengan menggunakan linggis, polisi membuka bagian atas gorong-gorong dari kayu menggunakan linggis. Saat dikeluarkan, warga yang melihat penangkapan itu berusaha menghajar pelaku.

"Selama di dalam selokan saya tidak tahu dia (korban) meninggal," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dilakukan di daerah Kopeng. Pelaku sangat sadis karena korban tewas setelah dianiaya dengan dipukul, dihantam asbak batu, dan diinjak-injak.

"Autopsi hasilnya tulang rusuk korban patah tembus jantung, kepala retak. Pelaku ini pernah melakukan hal serupa di Kopeng," kata Djihartono.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti pakaian korban, asbak batu yang sudah pecah, dan satu plastik rambut korban yang rontok karena dijambak. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

(alg/try)


Berita Terkait