"Ya tersangka," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Asep menegaskan, pria berusia 32 tahun tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Handy tidak ditahan lantaran kondisinya belum tenang mengingat pengakuan keluarga yang menyebutkan Handy depresi. "Tersangka dibawa ke rumah oleh ayahnya. Ditenangkan dulu karena tersangka depresi setelah ibunya meninggal, belum lama ini," ujar Asep.
Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya kerugian materi karena kendaraan korban rusak. Barang bukti mobil Jazz masih berada di depan gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.
(bbn/try)











































