"Kalau nggak hadir, itu hak mereka. Kalau kami taat asas hukum. Ini perintah dan amar putusan dari PN Pusat, memutuskan NO, Pasal 2 menyatakan pengadilan tidak berwenang sebelum sidang Mahkamah Partai," kata Ketua DP Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Rabu (11/2/2015).
Leo meminta kubu Ical memahami seutuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak menerima gugatan kubu Agung karena ingin ada penyelesaian internal terlebih dulu. Dia menyoroti ketidakhadiran kubu Ical hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015). Pimpinan sidang adalah Ketua Mahkamah Partai Muladi, dengan anggota Andi Mattalatta, HAS Natabaya, dan Djasri Marin. Sedangkan Aulia Aman Rachman tak bisa hadir. Kubu Ical tak datang ke persidangan ini.
(bpn/trq)











































