"Saya berusaha dan terus akan kooperatif dalam kasus hukum ini,β" kata Jero di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Saat ditanya lebih jauh soal kasus baru yang menjeratnya, Jero tak mau banyak menjawab. Padahal, dalam kasus baru itu, Jero disangka telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai Menbudpar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (6/2), KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga telah menyalah gunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jero sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait dana operasional menteri ESDM senilai Rp 9,9 miliar.
(kha/mok)











































