"Saksi ahli yang kami hadirkan Prof Romli Atmasasmita, Prof I Gede Panca Astawa, Dr Chairul Huda, dan Dr Margarito Kamis," ucap salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Keempat saksi ahli itu kemudian masuk ke ruang sidang dan diperiksa identitas masing-masing oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Lalu, keempatnya disumpah.
Setelah itu, hakim mempersilakan kubu BG untuk memilih siapa dulu saksi ahli yang akan dimintai keterangan. Pilihan jatuh kepada Romli Atmasasmita.
"Silakan yang lain untuk keluar dulu dari ruang sidang," kata hakim Sarpin.
(dha/mok)











































