Saksi Praperadilan Disebut Pihak KPK Tak Relevan, Ini Tanggapan Kubu BG

Saksi Praperadilan Disebut Pihak KPK Tak Relevan, Ini Tanggapan Kubu BG

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 10:01 WIB
Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Jakarta - Kuasa hukum KPK menyebut empat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak relevan. Alasannya, keterangan para saksi tidak menyinggung proses penetapan tersangka Budi oleh KPK.

Tim kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail menanggapi santai pernyataan pihak KPK. "Itu bukan masalah yang kita mau tunjukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK itu pernah terjadi," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jaksel, Rabu (11/2/2015).

Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka.

"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.

Tapi Maqdir menekankan keterangan dari saksi lainnya yakni Hendi. "Paling tidak satu dari mereka pernah mengatakan ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur hukum yang benar," sambungnya.

Hari ini sidang praperadilan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli pidana dan tata negara. "Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari

KPK benar atau tidak," ujar Maqdir.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads