Sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di Aula Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015). Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi kepengurusan Golkar versi Munas Bali. Putusan sela itu menyiratkan agar penyelesaian sengketa Partai Golkar dibawa terlebih dahulu ke MPG.
Dalam tata cara persidangan MPG nomor 11 tahun 2014, terang Muladi, di pasal 2 ayat 1 diatur bahwa MPG tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang memenuhi syarat.
"Karena mahkamah partai tidak boleh menolak perkara, jadi kita akan bersidang. Sudah kita periksa dan memenuhi syarat sehingga kita harus bersidang," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi saat jumpa pers, Selasa (10/2).
Kubu Agung sebagai pemohon dan kubu Ical sebagai termohon sudah diundang serta harus diwakili oleh fungsionaris kedua kubu yang memiliki surat kuasa. Kubu Agung sudah memastikan akan hadir namun Ical cs justru belum menentukan sikap. Kubu Ical menganggap sidang MPG sudah terlambat dan apapun hasilnya tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan. Bagi kami, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dan kawan-kawan, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," kata Bendum Golkar, kubu Ical, Bambang Soesatyo dalam keterangannya.
Seperti apa jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar yang menjadi babak baru kisruh di partai beringin ini? Ikuti terus di detikcom.
(imk/fdn)











































