Polda Riau Tangkap 8 Orang Pemburu Gajah Liar

Polda Riau Tangkap 8 Orang Pemburu Gajah Liar

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 01:30 WIB
Barang bukti dari pemburu gajah liar yang disita polisi (Chaidir Anwar)
Pekanbaru, - Polda Riau berhasil membekuk 8 orang komplotan pemburu gajah liar. Dari tangan para tersangka ditemukan gading raksasa dan senjata api.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (10/2/2015) malam di Pekanbaru. AKBP Guntur menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di Pekanbaru tadi sore ketika sepasang gading gajah ini akan dijual.

Gading gajah yang panjangnya mencapai hampir 2 meter. Ini menunjukan bahwa gajah yang dibunuh para pemburu liar jenis jantan dewasa. Gajah liar dibunuh dan diambil gadingnya di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gajah itu mereka bunuh di kawasan hutan tanaman industri. Mereka sengaja membunuh satwa liar ini demi keuntungan dengan menjual gadingnya di pasar internasional," kata AKBP Guntur.

Para tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolda Riau.

Dalam kasus ini, lanjut Guntur, otak pelakunya adalah tersangka inisial FA yang mempunyai dua orang pengawal. Sedangkan selebihnya adalah sebagai pemburu.

"Para tersangka kita jerat Pasal 21, huruf D, UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta," kata AKBP Guntur.

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Guntur, rencana gading tersebut akan ditampung mafia satwa liar. Harga yang ditawarkan kepada pemburu Rp10 juta per kilogramnya.

Para tersangka juga beralasan, bahwa awalnya mereka akan memburu babi bukan memburu gajah. Hanya saja saat itu tanpa sengaja bertemu mereka mengaku bahwa gajah liar tersebut mendekata di mobil mereka. Alasan ini membuat mereka melakukan pembunuhan dan mengambil gadingnya.

"Kita akan mengembangkan kasus ini untuk memburu sindikat perburuan satwa liar di Riau ini," kata AKBP Guntur.

Selain barang bukti gading, kata Guntur, tim juga berhasil menyita sejumlah peralatan untuk berburu. Misalnya saja menyita senjata tajam jenis golok 3 unit dan senjata api rakitan laras panjang.

"Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan 6 peluru berukuran 7,62 milimeter, satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," kata tutup AKBP Guntur.


(cha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads