Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Diskotek LG Ditutup Pemkot Medan

Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Diskotek LG Ditutup Pemkot Medan

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 23:49 WIB
Medan, - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menutup Diskotek Lee Garden (LG) di Medan, Sumatera Utara. Penutupan dilakukan karena diskotek ini menjadi tempat peredaran narkoba.

Penutupan berlangsung tanpa perlawanan pihak pengelola. Petugas dinas, dibantu Polresta Medan, Satpol PP dan Detasemen Polisi Militer 1/5 menggeledah hingga ke lantai III diskotek yang berada di Jalan Nibung Raya tersebut.

Namun petugas tidak menemukan adanya aktivitas di dalam diskotek. Petugas kemudian menutup gedung dan menempelkan kertas segel di pintu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Medan, Lilik mengatakan penutupan itu terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. Dalam beberapa kali razia didapati tempat tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.

Atas temuan ini, diskotek LG dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014, dan Keputusan Walikota Medan No 9 tahun 2014.

"Salah satu bunyinya adalah tempat usaha dilarang dijadikan lokasi narkoba," kata Lilik.

(rul/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads