Penutupan berlangsung tanpa perlawanan pihak pengelola. Petugas dinas, dibantu Polresta Medan, Satpol PP dan Detasemen Polisi Militer 1/5 menggeledah hingga ke lantai III diskotek yang berada di Jalan Nibung Raya tersebut.
Namun petugas tidak menemukan adanya aktivitas di dalam diskotek. Petugas kemudian menutup gedung dan menempelkan kertas segel di pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, diskotek LG dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014, dan Keputusan Walikota Medan No 9 tahun 2014.
"Salah satu bunyinya adalah tempat usaha dilarang dijadikan lokasi narkoba," kata Lilik.
(rul/fdn)