"Nantinya, mulai 1 Juli 2015, SIM Online ini akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia," Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2015).
Sama seperti layanan administrasi STNK, pelayanan SIM online hanya melayani perpanjangan SIM saja. Ini untuk mempermudah pemilik SIM yang jauh dari daerah dikeluarkanya SIM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data online SIM nantinya tidak semata menyediakan identitas pemilik SIM. "Data online tersebut juga terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas, serta kriminalitas," katanya.
Sementara itu, untuk layanan pengeluaran SIM baru, kata Condro, harus tetap di wilayah asal KTP masing-masing, serta melalui tahap ujian teori dan praktik.
(ahy/fdn)











































