Sidang Praperadilan Mantan Pimpinan DPRD Solo Digelar
Selasa, 01 Feb 2005 12:26 WIB
Solo - Sidang praperadilan yang diajukan oleh dua mantan pimpinan DPRD Solo yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, (1/2/2005) pagi. Keduanya menilai Kejari tidak memiliki dasar kuat untuk menahan mereka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Tahun 2003.Pemohon menilai alasan penahanan atas dasar kekhawatiran akan mengulang perbuatan, mempersulit peradilan, maupun akan melarikan diri, tidak selayaknya dialamatkan kepada mereka karena hal itu tidak akan dilakukan.Namun pihak Kejari tetap berpendapat penahanan sah. Alasannya, pemohon diancam hukuman lebih dari lima tahun dan didukung adanya berbagai kekhawatiran termasuk kekhawatiran akan mempengaruhi saksi. Lagipula diperlukan tindakan hukum yang luar biasa karena keduanya tersangka korupsi uang rakyat.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo. Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari lima pengacara yang dipimpin pengacara senior Solo, Joko Trisno Widodo. Pihak Kejari Solo sebagai termohon diwakili oleh tiga jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Solo Eri Maryanto.Sidang akan dilanjutkan Rabu besok untuk mendengarkan replik pemohon. Sidang yang dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir 10.30 WIB itu mendapat perhatian banyak kalangan. Ruang Sidang II PN Solo, tempat digelarnya sidang, dipadati massa dari berbagai partai serta masyarakat umum yang ingin menyaksikan jalannya sidang.Ratusan pengunjung lain memenuhi lobi hingga pelataran PN. Mereka menyaksikan sidang dari luar ruangan maupun mendengarkan melalui pengeras suara. Beberapa mantan anggota DPRD maupun anggota DPRD Solo periode sekarang, terlihat berbaur dengan massa. Untuk diketahui, 43 anggota DPRD Solo periode 1999 - 2004 juga telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.Tidak ada kejadian menonjol atau insiden apa pun, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun demikian Polresta Solo menyiagakan puluhan anggotanya untuk menjaga kelancaran dan ketertiban sidang maupun pengunjungnya.
(nrl/)











































