Johan dan Chandra dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin pada September 2011 lalu. Andar melapor dengan bukti kliping koran dan laporannya diterima dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri.
"Ini penyalahgunaan wewenang," jelas Andar di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/2/2015) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP. Sebelumnya seluruh pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Bareskrim, bahkan Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka. Sedangkan pimpinan lainnya sudah masuk tahap penyidikan.
"Kami melapor sebagai warga," jelas Andar.
(ahy/ndr)











































