"Ini risiko pilihan sikap saya. Dalam konteks saya membela KPK," ujar Denny saat usia mengajukan gugatan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Denny juga mengatakan, teman-temannya yang berprofesi sebagai advokat juga sudah menyatakan diri siap untuk membela dirinya jika 'dikriminalkan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan, apa yan dilakukannya membelas KPK sudsah benar. Dia menilai, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri adalah sebuah aksi meng-kriminalisasi-kan KPK. Sedangkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sudah benar.
"Pak Jokowi harus diberi masukan yang tepat bahwa BG itu korupsi dan itu harus diproses di pengadilan. Bahwa BW itu adalah kriminalisasi. Bagi saya yang benar adalah mundur seperti BW, bukan tetap maju seperti BG," katanya.
"Contoh calon Kapolri seperti ini kalau dibiarkan merusak sistem hukum kita. Nanti setiap tersangka mengajukan prapreradilan. Alangkah rusaknya. Hakim-hakim kita yang terbatas itu harus memeriksa praperadilan. Jangan-jangan sehari di Indonesia ada ratusan penetapan tersangka, atau lebih," tambahnya.
(jor/ndr)











































