"Ini sebuah langkah gegabah dan merupakan kemunduran yang luar biasa besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk rokok/tembakau," jelas Pengurus Harian YLKI dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, Selasa (10/2/2015).
"Dengan memasukkan RUU Pertembakauan tersebut, artinya DPR telah menganulir beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur pembatasan konsumsi rokok/tembakau, bahkan akan merontokan regulasi lain, seperti PP, Perda, dan lain-lain," tambah Tulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Pertembakauan adalah regulasi yang didesain oleh industri rokok besar, untuk makin mengukuhkan industri rokok memproduksi, memasarkan racun bagi anak-anak dan remaja Indonesia," tegasnya.
Langkah DPR yang memasukkan RUU Pertembakauan pada Prolegnas 2015, bahkan menjadi skala prioritas, dinilai Tulus sebagai bencana yang sangat serius bagi masyarakat Indonesia ke depannya.
"Pecandu narkoba dan miras akan makin meluas, karena kecanduan rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba. Kami menduga dengan kuat ini adalah wujud RUU transaksional," tutup dia.
(ndr/mad)










































