"Saya pribadi berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat," kata Bendum Golkar, kubu Ical, Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (10/2/2015).
Bambang menuturkan bahwa Mahkamah Partai Golkar sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada Desember 2014 lalu dan itu yang menjadi pegangan kubu Ical. Lagi pula, Ketua MPG Muladi berada di kubu Ical sehingga Bambang memprediksi apapun hasilnya nanti pasti akan dicap tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Mahkamah Partai Golkar yang terbuka untuk umum akan dilakukan Rabu (11/5) pukul 11.00 WIB di Aula Kantor DPP Partai Golkar di Slipi. Meski sudah diundang, kubu Ical belum tentu akan hadir.
"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan. Bagi kami, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dan kawan-kawan, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," ungkap Bambang.
"Menurut saya Lebih baik perselisihan ini dituntaskan di pengadilan. Toh hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran pengadilan?" pungkasnya.
(imk/trq)










































