Jaksa Agung Cuekin Gugatan Gembong Narkoba 2 WN Australia ke PTUN

Jaksa Agung Cuekin Gugatan Gembong Narkoba 2 WN Australia ke PTUN

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 17:52 WIB
Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Dua gembong narkoba asal Austalia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena menolak grasi mereka. Jaksa Agung Prasetyo tidak ambil pusing dan tetap akan mengeksekusi mati duo Bali Nine itu.

"Grasi adalah hak prerogatif yang tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

"Namanya hak prerogatif itu kan yang melekat pada ex officio yang diberikan mandat. Jadi rasanya kita sudah tidak lagi... yang pasti grasi adalah hak prerogatif dari seorang presiden. Hanya kepala negara yang memegang itu. Jadi itu tidak bisa diganggu gugat," sambung mantan politikus Partai NasDem ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini diajukan oleh pengacara keduanya, Todung Mulya Lubis, dan akan didaftarkan ke PTUN Jakarta pekan ini. Todung beralasan karena grasi ini dikeluarkan karena alasan Indonesia bahaya narkoba, padahal Andrew dan Myuran telah berkelakuan baik di penjara.

"PTUN pun saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu," ucap Prasetyo.

Menurut UUD 1945, presiden diberikan hak prerogatif berupa grasi, amnesti dan abolisi. Grasi diberikan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), sedang amnesti dan abolisi dengan membaca pertimbangan DPR.

"Di republik ini yang punya itu hanya presiden (yaitu) grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Di UUD itu cuma presiden yang punya itu," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, semua proses hukum sudah dilalui Andrew dan Myuran, yaitu proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan PK kedua juga sudah diajukan tetapi tidak diterima PN Denpasar.

"Proses hukum sudah, semua sudah. Yang ada dalam proses hukum dalam proses pengadilan itu hanya sebatas banding, kasasi, peninjauan kembali dan terakhir grasi. Grasi itu upaya hukum istimewa," papar mantan Jampidsus itu.

"Mungkin nggak Presiden menimbang kembali keputusannya?" tanya wartawan.

"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak, itu hak prerogatif. Presiden juga mengatakan itu tidak dikabulkan permohonan grasinya. Ya sudah. Dan sampai saat ini tidak ada rencana untuk diubah," jawab Prasetyo.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini