"Grasi adalah hak prerogatif yang tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
"Namanya hak prerogatif itu kan yang melekat pada ex officio yang diberikan mandat. Jadi rasanya kita sudah tidak lagi... yang pasti grasi adalah hak prerogatif dari seorang presiden. Hanya kepala negara yang memegang itu. Jadi itu tidak bisa diganggu gugat," sambung mantan politikus Partai NasDem ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTUN pun saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu," ucap Prasetyo.
Menurut UUD 1945, presiden diberikan hak prerogatif berupa grasi, amnesti dan abolisi. Grasi diberikan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), sedang amnesti dan abolisi dengan membaca pertimbangan DPR.
"Di republik ini yang punya itu hanya presiden (yaitu) grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Di UUD itu cuma presiden yang punya itu," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, semua proses hukum sudah dilalui Andrew dan Myuran, yaitu proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan PK kedua juga sudah diajukan tetapi tidak diterima PN Denpasar.
"Proses hukum sudah, semua sudah. Yang ada dalam proses hukum dalam proses pengadilan itu hanya sebatas banding, kasasi, peninjauan kembali dan terakhir grasi. Grasi itu upaya hukum istimewa," papar mantan Jampidsus itu.
"Mungkin nggak Presiden menimbang kembali keputusannya?" tanya wartawan.
"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak, itu hak prerogatif. Presiden juga mengatakan itu tidak dikabulkan permohonan grasinya. Ya sudah. Dan sampai saat ini tidak ada rencana untuk diubah," jawab Prasetyo.
(asp/nrl)
