Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Awalnya tim kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah pada saat dia bekerja sebagai penyidik KPK pernah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin pun mengizinkan namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukuk KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
"Kami sampaikan bahwa dengan SK Pemberhentian dengan Hormat, di situ ada kewajiban bagi seluruh pegawai KPK untuk menjaga kerahasiaan yang dipegang selama ini," ucap Chatarina.
Hakim masih berkeyakinan bahwa Hendi diizinkan untuk bersaksi. Namun Chatarina menyebutkan bahwa saat Hendi menjadi penyidik KPK dan berhenti pada Oktober 2012. Hal tersebut dikatakan oleh Chatarina tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
Hal ini langsung dibalas oleh kuasa hukum BG bahwa pemeriksaan Hendi untuk mengetahui bahwa ada perkara lain yang ditetapkan tersangka sebelum adanya bukti yang cukup. Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail ngotot untuk bertanya pada Hendi mengenai hal itu.
"Apa yang dialami ketika dia bekerja di KPK jilid I dan separuh di KPK jilid II. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Maqdir.
Namun Chatarina tetap berkeras bahwa kesaksian Hendi tidak relevan. Dia menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan.
"Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Perdebatan pun masih berlanjut antara kuasa hukum KPK dengan kuasa hukum BG mengenai kesaksian Hendi. Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu harusnya yang saudara ajukan, untuk membuktikan, saya putuskan saudara tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
(dha/ndr)











































