Debat Sengit Pengacara KPK dengan Pengacara BG tentang Eks Penyidik di Praperadilan

Debat Sengit Pengacara KPK dengan Pengacara BG tentang Eks Penyidik di Praperadilan

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 17:44 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menghadirkan saksi kedua yang merupakan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Saat Hendi hendak memberikan kesaksian, tim kuasa hukum KPK sempat mengajukan keberatan dan berdebat dengan kuasa hukum BG.

Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.

Awalnya tim kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah pada saat dia bekerja sebagai penyidik KPK pernah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan saya kemudian mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan 2 alat bukti. Mohon izin, Yang Mulia, ini menyangkut mengenai kredibilitas KPK di mana saya pribadi sudah kembali ke Polri, apakah saya diizinkan membuka ini?" ucap Hendi di hadapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Hakim Sarpin pun mengizinkan namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukuk KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.

"Kami sampaikan bahwa dengan SK Pemberhentian dengan Hormat, di situ ada kewajiban bagi seluruh pegawai KPK untuk menjaga kerahasiaan yang dipegang selama ini," ucap Chatarina.

Hakim masih berkeyakinan bahwa Hendi diizinkan untuk bersaksi. Namun Chatarina menyebutkan bahwa saat Hendi menjadi penyidik KPK dan berhenti pada Oktober 2012‎. Hal tersebut dikatakan oleh Chatarina tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

‎Hal ini langsung dibalas oleh kuasa hukum BG bahwa pemeriksaan Hendi untuk mengetahui bahwa ada perkara lain yang ditetapkan tersangka sebelum adanya bukti yang cukup. Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail ngotot untuk bertanya pada Hendi mengenai hal itu.

"Apa yang dialami ketika dia bekerja di KPK jilid I dan separuh di KPK jilid II. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Maqdir.

‎Namun Chatarina tetap berkeras bahwa kesaksian Hendi tidak relevan. Dia menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan.

"Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.

Perdebatan pun masih berlanjut antara kuasa hukum KPK dengan kuasa hukum BG mengenai kesaksian Hendi. Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.

"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu harusnya yang saudara ajukan, untuk membuktikan, saya putuskan saudara tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya‎," ujar hakim Sarpin.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads