Sidang Judicial Review UU SDA, Menteri PU Beri Keterangan
Selasa, 01 Feb 2005 11:52 WIB
Jakarta - Sidang judicial Review UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini, Selasa (1/2/2005) , beragendakan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan saksi ahli dari pemerintah serta pemohon.Sidang yang digelar di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta ini menghadirkan para pemohon yaitu Longgena Ginting dari Walhi, Hendardi (PBHI), Gatot Sulistoni dari Somasi NTB, Munarman (YLBHI), Ifdhal Kasim (Elsam) dan Suta Widhya dan Zumrotun.Juga hadir wakil dari pemerintah, yaitu Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta wakil dari parlemen, Ketua Komisi II DPR Teras Narang dan anggota Komisi II DPR Nursyahbani Katjasungkana.Dalam gugatannya pemohon menyatakan menyatakan UU No.7/2004 bertentangan dengan UUD 1945. UU SDA bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 karena UU tersebut dapat mengarah pada bentuk komersialisasi air.Para pemohon juga meminta majelis hakim MK mengabulkan uji materiil terhadap UU No.7/2004 dan memuat putusannya dalam berita negara dalam jangka waktu tujuh hari setelah diputuskan.Ini merupakan sidang kelima kasus gugatan judicial review terhadap UU SDA. Dalam tiga sidang sebelumnya sudah didengarkan pendapat berbagai ahli berkaitan dengan pengelolaan air.
(gtp/)











































