Ikmal dan Syaeful keluar berurutan sekitar pukul 16.50 WIB dari kantor KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/2/2015). Ikmal keluar lebih dulu dan diantar masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ujar Ikmal sebelum masuk mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikmal selaku Wali Kota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.
Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar. Selain Ikmal, KPK juga menjerat pihak swasta, yaitu Syaeful Jamil Direktur CV Tri Daya Pratama.
(fjp/ndr)










































