Kasus bermula saat Puput sakit hati karena dikata-katai oleh Parti. Tidak terima, Puput lalu meminta mantan pacarnya, Derbi untuk menghabisi Parti. Dengan alasan tidak mau membunuh perempuan, Derbi lalu mengontak pembunuh bayaran, Yudi. Di saat yang sama, Yudi tengah butuh biaya pernikahan yang akan digelar beberapa waktu lagi.
Lantas mereka bertiga menggelar rapat jahat di Cicurug, Bogor pada 9 Juni 2014. Setelah disusun rencana dengan matang, Puput lalu menjemput Parti dengan sepeda motor dan mengajaknya ke arah Lido. Adapun Yudi mengikuti dari kejauhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dijanjikan Rp 5 juta, buat biaya menikah," kata Yudi sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/2/2015).
Sepandai-pandainya menghilangkan jejak, aksi mereka pun terendus. Mayat Parti yang tertutup rerimbunan pohon itu diketemukan warga dan polisi berhasil membekuk komplotan itu. Ketiganya lalu diajukan ke pengadilan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Puput Putriawasi dan terdakwa II Yudi Maryudi masing-masing selama 15 tahun penjara," putus majelis hakim yang diketuai Joni dengan anggota Ni Luh Sukmarini dan Eri Justiansyah pada 5 Januari lalu.
Dalam kasus ini, Derbi dihukum 6 tahun penjara. Majelis hakim sepakat mereka telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Berdasarkan pasal itu, ancaman maksimal adalah hukuman mati.
Di kasus pembunuhan lainnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nawawi (32) pada 19 November 2014. Pria pengangguran ini membunuh Ratu Heryani, perempuan yang ia kenal di Facebook. Ratu dibunuh pada 25 Maret 2014. (Baca: Ini Cara Nawawi Menjerat Ratu PNS di Parung Lewat Facebook)
(asp/try)











































