Dalam kesaksiannya, Irsan yang pernah menjadi penyidik KPK pada tahun 2005 hingga 2009 tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK tak pernah melaksakan kehendak pribadi untuk menetapkan status tersangka tanpa adanya klarifikasi.
Hal tersebut ditanyakan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan saat persidangan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (10/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," jawab Irsan.
Selama menjadi penyidik, Irsan mengaku pernah menangani beberapa perkara. "Diantaranya perkara Bank Indonesia, lalu perkara itu bernak pinak, ada perkara anggota DPR, perkara Anggodo (Widjojo), perkara kasus Departemen Perikanan di Jawa Tengah, dan yang lainnya," kata dia.
"Dari beberapa perkara yang pernah ditangani, apakah ada perkara gratifikasi?," tanya salah seorang kuasa hukum dari biro hukum KPK.
"Seingat kami tidak ada, tapi ada perkara suap," jawab dia.
"Dalam penetapan tersangka dalam pidana suap, apakah KPK pernah menetapkan seseorang itu menjadi tersangka tanpa melalui klarifikasi?," tanya dia lagi.
"Tidak pernah" jawab Irsan.
"Jadi harus klarifikasi dulu?
"Iya," pungkasnya.
(rni/ndr)











































