"Ada 73 bukti yang mereka sampaikan. Surat, dokumen surat keputusan, ada putusan-putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan dan MK, ditambah bukti rekaman berita. Cuma itu saja, sisanya 40 atau 50 itu berita media online dan surat kabar," ucap salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang di sela sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Dari bukti-bukti yang dilampirkan tersebut, kuasa hukum KPK menyerahkan kepada mekanisme hukum acara. Namun Rasamala menilai bukti-bukti itu tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang dalam proses pembuktian tersebut, tim kuasa hukum BG menyertakan kliping media sekitar 50 buah. Selain itu mereka juga menyertakan dokumen surat keputusan dan keputusan pengadilan yang terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum BG.
(dha/bar)











































