"Ya nggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," ucap salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang di sela-sela sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
โRasamala menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur mengenai informasi yang bisa disampaikan oleh eks penyidik KPK. Dia juga yakin hakim bisa bertindak secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasamala meyakini hakim akan bertindak cermat soal rencana kuasa hukum BG menghadirkan saksi eks penyidik KPK ini. "Pak Sarpin kan hakim senior, berbeda, ini kami senior. Beliau sudah berpengalaman menangani perkara," imbuhnya.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail menyebut bahwa dalam sidang nanti pihaknya akan menghadirkan 4 orang saksi. Dia menyebut ada saksi yang merupakan eks penyidik KPK dan juga penyidik Bareskrim, namun dia enggan menyebut nama para saksi tersebut.
(dha/bar)










































