Pengacara BG Akan Hadirkan Eks Penyidik Jadi Saksi, KPK: Ada Aturan Main

Pengacara BG Akan Hadirkan Eks Penyidik Jadi Saksi, KPK: Ada Aturan Main

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 13:39 WIB
Jakarta - Tim pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) menyebut akan menghadirkan eks penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum KPK pun tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ya nggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," ucap salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang di sela-sela sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

โ€ŽRasamala menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur mengenai informasi yang bisa disampaikan oleh eks penyidik KPK. Dia juga yakin hakim bisa bertindak secara profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada undang-undangnya. Bagaimana kalau rahasia negara. Emang boleh semua orang bicara rahasia negara? Kan ada etikanya, ketentuan perundang-undangannya. Kita yakin hakim tidak akan menerobos aturan-aturan itu. Sebenarnya ada ketentuan, kalau itu terkait proses penyelidikan dan penyidikan maka mestinya itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi. Buka UU keterbukaan informasi publik, jelas disebutkan apa yang dikecualikan di sana" papar Rasamala.

Rasamala meyakini hakim akan bertindak cermat soal rencana kuasa hukum BG menghadirkan saksi eks penyidik KPK ini. "Pak Sarpin kan hakim senior, berbeda, ini kami senior. Beliau sudah berpengalaman menangani perkara," imbuhnya.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail menyebut bahwa dalam sidang nanti pihaknya akan menghadirkan 4 orang saksi. Dia menyebut ada saksi yang merupakan eks penyidik KPK dan juga penyidik Bareskrim, namun dia enggan menyebut nama para saksi tersebut.

(dha/bar)


Berita Terkait