Samad Dilaporkan Soal Senpi dari Komjen Suhardi, Wakapolri: Semua Boleh Lapor

Samad Dilaporkan Soal Senpi dari Komjen Suhardi, Wakapolri: Semua Boleh Lapor

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 13:11 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sebuah LSM terkait pemberian senjata api oleh Komjen Suhardi beberapa waktu lalu. LSM itu menyebut pelaporan gratifikasi itu tak dilaporkan. Karenanya mereka melapor ke Bareskrim Polri.

Apa kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti soal pelaporan itu?

"Kita tidak bisa menahan orang untuk lapor jadi silahkan aja. Namun setelah itu, kita lakukan penyelidikan apakah nanti ada unsur pidana atau tidak," ujar Badrodin disela-sela memantau banjir di Jalan S Parman depan Mall Citraland, Jakarta Barat, Selasa (10/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin mengungkapkan, sampai saat ini pelaporan yang ditujukan kepada Abraham Samad masih diselediki. Dirinya juga mengatakan, Samad sendiri belum menjadi tersangka.

"Belum. Masih penyelidikan," terangnya.

Seperti diketahui, ketua KPK Abraham Samad kembali dilaporkan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kota Bandung atas dugaan gratifikasi senjata api. "Kami melaporkan masalah gratifikasi hasil hibah senjata api yang diterima ketua KPK Abraham Samad dari Komjen Suhardi Alius," ujar Ketua GMBI kota Bandung Moch Mashur di Bareskrim, Senin (9/2/2015).

(spt/ndr)


Berita Terkait