Kasus bermula ketika Pengadilan Tipikor Medan mengadili perkara Faisal dalam kasus korupsi di tahun 2012. Faisal divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam putusan itu hakim Kemas berbeda pendapat dan menyatakan perbuatan Faisal tidak melawan hukum. Putusan itu diketok pada Agustus 2013.
Kasus berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan). Di sana, Faisal mencoba melobi-lobi majelis hakim tinggi dengan iming-iming suap Rp 500 juta. Tetapi para hakim tinggi yang akan menyidangkan tidak mengubris tawaran Kemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Kemas yang ingin menyuap majelis hakim tinggi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Hasil pemeriksaan, KY menyatakan akan membawa hakim Kemas ke sidang etik MKH bersama Mahkamah Agung (MA).
Dalam pembelaannya, hakim Kemas mengaku tidak berniat menyuap. Dia mengaku ingin menjebak para hakim tinggi untuk menerima suap. Kemas juga merasa difitnah karena dia merasa tidak mencoba menyuap.
"Saya SMS hakim pengadilan tinggi, Pak Mangasa Manurung, apakah mau Rp 500 juta. Tapi Pak Mangasa dalam jawaban sms-nya tidak menjawab itu," ujar Kemas di Sidang MKH, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/2/2015).
Pembelaan Mangasa menimbulkan pertanyaan.
"Maksud anda apa menjebak?" tanya Taufiqurrahman selaku anggota majelis sidang MKH.
Atas pertanyaan Taufiq, Kemas hanya menjawab diplomatis.
"Saya akui itu salah," ucapnya.
Sidang MKH saat ini diskorsing. Majelis MKH akan bermusyawarah untuk memutuskan hukuman apa yang tepat untuk hakim Kemas.
(rvk/asp)











































