Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terlebih dahulu memberitahu kepada pihak pemohon dan termohon mengenai waktu lamanya sidang diskors. Kemudian setelah disepakati sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.
"Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB lalu pemeriksaan saksi," ucap hakim Sarpin di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Usai sidang diskors, kuasa hukum BG Maqdir Ismail menyebut akan menghadirkan 4 orang saksi. Dari saksi-saksi tersebut, ada saksi yang merupakan eks penyidik KPK dan penyidik Bareskrim.
"Ada mantan penyidik KPK dan penyidik Bareskrim. Ada lah (namanya) jangan sekarang," ucap Maqdir.
"Nanti saja kita di persidangan," kata Maqdir sembari langsung berlalu.
(dha/bar)











































