Jokowi Keluarkan Perpres 21, Tunjangan PNS MK Maksimal Rp 19 Juta

Jokowi Keluarkan Perpres 21, Tunjangan PNS MK Maksimal Rp 19 Juta

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 11:50 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur tunjangan PNS di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perpres ini, tunjangan PNS di MK rentang Rp 1,5 Juta hingga Rp 19 juta.

"Dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Setjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK," demikian lansir website Setkab, Selasa (10/2/2015).

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK adalah PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres No 21/2015 itu.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam lampiran Perpres itu adalah:

Kelas Jabatan 17 Tunjangan Kinerja Rp 19.360.000,00
Kelas Jabatan 16 Tunjangan Kinerja Rp 14.131.000,00
Kelas Jabatan 15 Tunjangan Kinerja Rp 10.315.000,00
Kelas Jabatan 14 Tunjangan Kinerja Rp 7.529.000,00
Kelas Jabatan 13 Tunjangan Kinerja Rp 6.023.000,00
Kelas Jabatan 12 Tunjangan Kinerja Rp 4.819.000,00
Kelas Jabatan 11 Tunjangan Kinerja Rp 3.855.000.00
Kelas Jabatan 10 Tunjangan Kinerja Rp 3.352.000,00
Kelas Jabatan 09 Tunjangan Kinerja Rp 2.915.000,00
Kelas Jabatan 08 Tunjangan Kinerja Rp 2.535.000,00
Kelas Jabatan 07 Tunjangan Kinerja Rp 2.304.000,00
Kelas Jabatan 06 Tunjangan Kinerja Rp 2.095.000,00
Kelas Jabatan 05 Tunjangan Kinerja Rp 1.904.000,00
Kelas Jabatan 04 Tunjangan Kinerja Rp 1.814.000,00
Kelas Jabatan 03 Tunjangan Kinerja Rp 1.727.000,00
Kelas Jabatan 02 Tunjangan Kinerja Rp 1.645.000,00
Kelas Jabatan 01 Tunjangan Kinerja Rp 1.563.000,00

Adapun untuk Ketua MK mendapat tunjangan sebesar Rp 121 juta, Wakil Ketua MK sebesar Rp 85 juta dan 7 hakim konstitusi masing-masing mendapat tunjangan Rp 75 juta.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads