"Hari ini Pak SDA rencananya akan diperiksa oleh penyidik. Namun kami ke sini untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan SDA karena yang bersangkutan sedang dirawat di RS," ujar kuasa hukum Suryadharma, Andreas Silitonga, Selasa (10/2/2015).
Andreas datang seorang diri ke kantor KPK. Dia sempat menyerahkan surat ke bagian persuratan KPK yang ada di lantai 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun anehnya, Andreas dalam surat permintaan penundaan pemeriksaan Suryadharma, tidak melampirkan surat keterangan sakit dari RS MMC. Menurut Andreas, surat keterangan itu belum bisa dikeluarkan.
"Dokternya bilang begini, kalau KPK memang memerlukan keterangan bahwa SDA sakit, silakan datang ke RS MMC," ujar Andreas yang juga menyatakan SDA dirawat di rumah sakit tersebut sejak Senin kemarin.
SDA pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada pekan lalu. Kala itu SDA juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kesalahan dalam surat panggilan yang dikirimkan KPK.
"Kalau yang panggilan hari ini, tidak ada kesalahan," ujar Andreas.
(fjp/aan)










































